Beban Pengeluaran Tinggi, Nelayan Kecil di Daerah Enggan Laporkan Hasil Tangkapan
Ekonomi dan bisnis | 1 Maret 2022, 10:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Peraturan daerah terindikasi membebani nelayan kecil lantaran pungutan retribusi izin daerah dan harga BBM yang lebih mahal. Salah satu implikasinya adalah data produksi penangkapan ikan yang tercatat oleh pemerintah
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyebutkan, saat ini nelayan kecil di Provinsi Maluku dan Maluku Utara merasakan beban pengeluaran yang lebih tinggi dalam melakukan operasi penangkapan ikan.
“Ekonomi biaya tinggi tersebut berasal dari pungutan retribusi izin daerah dan harga BBM yang lebih mahal dari pada daerah lain,” ujarnya, Selasa (1/3/2022), dilansir dari Antara.
Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan memberlakukan sistem kontrak dengan memprioritaskan kuota bagi nelayan kecil tidak akan mempengaruhi dan dimanfaatkan oleh nelayan kecil di Indonesia timur.
“Sebabnya karena problem dan kebutuhan penangkapan ikan nelayan kecil bukan pada sistem kontrak tapi perlindungan nelayan, ketiadaan pungutan, ketersediaan BBM dan mekanisme pendaftaran kapal perikanan," bebernya.
Abdi mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dan pengaduan sejumlah nelayan kecil dari Maluku dan Maluku Utara yang diwajibkan membayar retribusi izin daerah ketika akan mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut (SIKPI).
Akibat, banyak kapal nelayan kecil yang tidak mendaftarkan kapalnya dan tidak melaporkan hasil tangkapan karena merasa terbebani dan tidak mau membayar retribusi perizinan.
“Hal ini tentunya akan berimplikasi pada data produksi penangkapan ikan yang tercatat oleh pemerintah” kata Abdi. Ia menambahkan, implikasi lain yang timbul akibat kebijakan ini adalah kesulitan nelayan dalam mengakses BBM bersubsidi karena tidak memiliki SIUP dan SIPI.
Oleh hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Dalam Negeri dipandang perlu mengevaluasi perda tersebut.
"Kemendagri dan KKP perlu melakukan inventarisasi dan evaluasi peraturan daerah bidang perikanan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi nelayan kecil," tuturnya.
Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia dan 6 Kapal Indonesia dalam Sepekan Terakhir
Dalam hal ini, Kemendagri dan KKP perlu meminta pemerintah provinsi guna melaporkan regulasi daerah terkait dengan usaha perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan pemasaran serta usaha garam rakyat skala kecil untuk dilakukan evaluasi dan pencabutan jika bertentangan dengan semangat dan amanah UU No 7/2016.
Pendataan dan KUR
Sementara itu peneliti DFW Indonesia, Imam Trihatmadja mengatakan bahwa rencana KKP memberlakukan sistem kontrak dan memberikan prioritas kuota penangkapan ikan kepada nelayan kecil tidak akan berjalan efektif.
Imam berpendapat bahwa rencana tersebut tidak akan efektif karena lemahnya kelembagaan koperasi perikanan saat ini. Di Maluku dan Papua contohnya, tidak ada satupun kelembagaan koperasi nelayan yang memiliki armada dan modal memadai untuk memenuhi syarat sistem kontrak tersebut.
Alih alih memberlakukan sistem kontrak, pihaknya meminta agar KKP memprioritaskan pelaksanaan pendataan dan registrasi kapal melalui sensus kapal ikan dan memberikan akses pembiayaan usaha perikanan tangkap kepada nelayan kecil di Indonesia timur.
“Entry point perbaikan tata kelola perikanan Indonesia saat ini adalah dengan melakukan pendataan kapal ikan ukuran kecil melalui sensus kapal ikan dan penyediaan akses kredit melalui skema Kredit Usaha Rakyat bagi nelayan kecil” kata Imam.
Sejauh ini, disebutkannya, belum ada satupun perbankan yang membuka gerai dan memberikan pelayanan KUR bagi nelayan kecil di Maluku dan Papua terutama di kabupaten kepulauan Aru dan kabupaten Merauke, padahal kedua kabupaten tersebut dinilai merupakan sentra nelayan kecil dan pusat penangkapan ikan di Indonesia timur.
Baca Juga: Siap-Siap, Bantuan Tunai Rp600 Ribu untuk PKL, Warung dan Nelayan Bakal Cair Bulan Ini
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara