> >

Catat, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Kebijakan | 1 Maret 2022, 08:19 WIB
Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022), BPJS Kesehatan resmi berlaku sebagai salah syarat jual beli tanah. (Sumber: Tribunnews.com)

Meski sudah berlaku sebagai syarat jual beli tanah, belum ada peningkatan signifikan pengurusan kepesertaan baru. Di wilayah Malang Raya misalnya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata mengatakan, untuk Kota Malang dan Kota Batu, 95 persen warganya sudah mendaftar BPJS Kesehatan.

"Belum terjadi peningkatan pengurusan kepesertaan baru. Tapi kalau kita peserta sudah di atas 95 persen. Kalau untuk peserta mandiri, kita ada program bisa mencicil jika menunggak iurannya," tutur Dina.

Sedangkan di Kabupaten Malang, baru 1,8 juta warga dari total 2,6 juta warga yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Salah seorang peserta yang baru mendaftar BPJS Kesehatan menyebut, alasan utamanya mendaftar layanan tersebut adalah untuk perlindungan kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 98 Persen Penduduk Indonesia Terdaftar BPJS Kesehatan Per 2024!

Jika nantinya kartu itu bisa digunakan untuk jual beli tanah, hanya sebagai manfaat tambahan.

"Bisa jadi mba (untuk jual beli tanah). Tapi utamanya buat kesehatan itu penting. Karena jaman sekarang gampang sakit," ucap peserta BPJS bernama Loviana, dikutip dari Kompas TV, Selasa (1/3).

Jumlah peserta BPJS Kesehatan per 31 Januari 2022 tercatat sebanyak 236 juta orang atau 86 persen penduduk Indonesia. Sementara peserta non-aktif yang menunggak iuran, terhitung sebanyak 32 juta orang. Kondisi tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU