Heboh soal Anggaran Golf Rp3,1 Miliar di Laporan Keuangan, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi dan bisnis | 24 Februari 2022, 14:07 WIB7. PT. Kokaba Diba Rp 375.000.00.
Hingga berita ini ditulis, Kamis (24/2/2022) pukul 13.45 WIB, unggahan itu sudah mendapat 28.900 like, 1.048 komentar, dan 12.700 tweet.
Menanggapi hal itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menyatakan, Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero).
Baca Juga: Kemnaker: Revisi Permenaker Soal JHT Masih Tunggu Proses Antar Kementerian
"(Aset tersebut) diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," kata Dian lewat keterangan tertulis saat dikonfirmasi Kompas TV.
"Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK. JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," ujarnya.
Dian juga menyampaikan, nilai aset Rp3,1 miliar tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.
Adapun salah satu lapangan golf di daftar itu, yaitu Cibodas Golf Park saat ini sudah tidak beroperasi.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :