> >

JKP Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Bukti Kepesertaan Dikirim Melalui Email

Kebijakan | 22 Februari 2022, 06:19 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan. Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian.

Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Baca Juga: Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK

Baca Juga: Menaker Jelaskan Latar Belakang Penerbitan Permenaker tentang JHT dan JKP yang Diprotes Buruh

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU