> >

Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, JHT Bisa Dicairkan di Masa-masa Sulit

Kebijakan | 22 Februari 2022, 05:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber: Laman Youtube resmi Sekretarian Presiden)

Kata Pratikno, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk membahas mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujarnya. 

Baca Juga: Buruh Beri Menaker 2 Pekan untuk Cabut Aturan JHT, ASPEK: Jika Tidak, Aksi akan Terus Dilakukan

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia memberi waktu 2 pekan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu mengatur tentang pencairan JHT yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.

"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) memberikan tengat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).

"Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” kata dia.

Baca Juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, ASPEK: Pemerintah Abaikan Kondisi Psikologis Pekerja di Tengah Pandemi

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU