Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, JHT Bisa Dicairkan di Masa-masa Sulit
Kebijakan | 22 Februari 2022, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah agar merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.
Jokowi minta tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) dipermudah.
Jokowi juga menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.
Keinginan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dia menegaskan, Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja mengenai JHT. Presiden juga memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker tersebut.
Keinginan Jokowi agar JHT bisa digunakan buruh dalam masa-masa sulit ini, lebih lanjut akan diterjemahkan melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Atau regulasi lain,” ungkap Pratikno dalam video Youtube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Istana Minta Masyarakat Tak Resah Tunggu JHT hingga Usia 56 Tahun
Pratikno juga mengatakan, Presiden Jokowi mengajak para pekerja mendukung situasi kondusif untuk meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.
“Ini penting sekali dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas,” tuturnya.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV