> >

Buruh Beri Menaker 2 Pekan untuk Cabut Aturan JHT, ASPEK: Jika Tidak, Aksi akan Terus Dilakukan

Ekonomi dan bisnis | 18 Februari 2022, 17:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh pada Rabu (16/2/2022) lalu. Ida menjelaskan tentang aturan baru JHT kepada mereka dan menegaskan aturan itu akan tetap berlaku mulai 4 Mei 2022. (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan)

Baca Juga: Respons Sulitnya Cairkan JHT, PKS: Ini Mencederai Keadilan dan Kemanusiaan

Lantaran dalam UU SJSN, “peserta” adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Sehingga pekerja yang mundur atau di PHK, sudah bukan lagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mirah.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menegaskan, aturan baru tentang JHT tetap berlaku mulai 4 Mei 2022. Hal itu ia sampaikan saat bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh di kantornya, Rabu (16/2/2022).

Pertemuan itu diikuti Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Juga: Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tetap diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker ini jadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi buruh/pekerja di hari tua," kata Ida dalam keterangan tertulisnya.

"Di sisi lain, untuk risiko PHK saat ini sudah terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tambahnya.

Kepada perwakilan buruh, Ida juga menjelaskan latar belakang dan tujuan diterbitkannya aturan baru itu. Ia mengatakan, dulu ada kekosongan regulasi bagi pekerja yang di PHK. Sehingga dulu JHT bisa dicairkan meskipun pekerja belum masuk usia pensiun.

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan, saat itu kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," jelasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU