> >

Buruh Beri Menaker 2 Pekan untuk Cabut Aturan JHT, ASPEK: Jika Tidak, Aksi akan Terus Dilakukan

Ekonomi dan bisnis | 18 Februari 2022, 17:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh pada Rabu (16/2/2022) lalu. Ida menjelaskan tentang aturan baru JHT kepada mereka dan menegaskan aturan itu akan tetap berlaku mulai 4 Mei 2022. (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia memberi waktu 2 pekan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu mengatur tentang pencairan JHT yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.

"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) memberikan tengat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).

"Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” tambahnya.

Baca Juga: Hotman Paris 'Sentil' Menaker soal JHT: Di Mana Keadilannya, Bu?

Permintaan itu juga sudah disampaikan kepada Menaker, saat mereka bertemu langsung beberapa hari lalu.

Mirah menyampaikan, buruh ngotot meminta pemerintah mencabut aturan itu karena kondisi hidup mereka masih sulit akibat pandemi.

“Banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya,” terang Mirah.

Ia mengaku, dalam pertemuan langsung tersebut, Ida sempat menawarkan agar buruh menerima aturan diterapkan lebih dulu baru kemudian dievaluasi dalam 3 bukan. Namun para buruh menolaknya.

Mereka menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU