Menaker Pastikan Aturan Baru JHT Tetap Berlaku 4 Mei Meski Sudah Didemo Buruh
Kebijakan | 17 Februari 2022, 10:00 WIBPemerintah juga mengimbau perusahaan untuk menghindari PHK.
"Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu," ucap Ida.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Ida dibanding membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.
Baca Juga: Pro Kontra Batas Usia Pencairan Dana JHT, OPSI: Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
"Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya," tutur Elly.
Elly menilai, kritikan kepada Ida melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Namun ia tak menyalahkan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini.
"Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :