> >

Tingkatkan Program BBI, Menko Luhut: Instansi Pemerintah Wajib Belanja Produk Dalam Negeri

Ekonomi dan bisnis | 16 Februari 2022, 13:03 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan.  (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan.

Hal itu, kata Luhut, bertujuan untuk meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Dia menyebut target pembelian produk dalam negeri adalah sebesar Rp 400 Triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.

“Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat,” kata luhut dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022). 

Kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sedangkan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian," kata dia.

"Serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," imbuh Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Baca Juga: Jokowi: Tidak Boleh Lagi Ada Cerita UMKM Susah Dapat Modal

Luhut kemudian meminta sejumlah kementerian/lembaga seperti Kominfo, Kemenhub, Kemenkes, Kemenperin, Kemenkeu, Bappenas, Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan LKPP untuk menyusun roadmap perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa.

Hal itu dimaksudkan untuk pembelian produk dalam negeri sebesar Rp 400 Triliun melalui e-Katalog & toko daring oleh Pemerintah Pusat dan Daerah pada 2022.

Kementerian/lembaga tersebut, juga diminta Luhut untuk menyusun skema auto-freezing bagi produk-produk impor.

“Kemenperin dan Kemendagri agar mempercepat pembentukan Tim P3DN/BBI pada seluruh Pemda untuk memastikan belanja produk/jasa dalam negeri sebesar minimal Rp 200 Triliun,” ucap Luhut.

Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga meminta Kemenkeu, KemenpanRB, dan LKPP menyusun aturan insentif dan disintensif untuk produk dalam negeri dan mengurangi pembelian produk-produk impor.

Sementara BPKP, BPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan LKPP diminta menyusun mekanisme pengawasan bagi belanja produk dalam negeri.

Di sisi lain, menurut pemaparan, Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono secara makro,jika seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor maka berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79%.

"Untuk itu, Jika belanja pemerintah pusat dan daerah dapat dialokasikan sebesar 40-50% saja pada produk dalam negeri dan UMKM, maka akan dapat meningkatkan lebih dari 1,5% ekonomi nasional pada tahun 2022," ujar Margo.

Baca Juga: UMKM Bisa Daftar Jadi Merchant ShopeeFood, Berikut Cara Daftarnya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU