Tingkatkan Program BBI, Menko Luhut: Instansi Pemerintah Wajib Belanja Produk Dalam Negeri
Ekonomi dan bisnis | 16 Februari 2022, 13:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan.
Hal itu, kata Luhut, bertujuan untuk meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Dia menyebut target pembelian produk dalam negeri adalah sebesar Rp 400 Triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.
“Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat,” kata luhut dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sedangkan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian," kata dia.
"Serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," imbuh Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Baca Juga: Jokowi: Tidak Boleh Lagi Ada Cerita UMKM Susah Dapat Modal
Luhut kemudian meminta sejumlah kementerian/lembaga seperti Kominfo, Kemenhub, Kemenkes, Kemenperin, Kemenkeu, Bappenas, Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan LKPP untuk menyusun roadmap perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV