> >

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sebut Menaker Ida Fauziyah Menteri Terburuk

Kebijakan | 15 Februari 2022, 16:21 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Said Iqbal menyampaikan dalam tuntutan serikat buruh yang salah satunya adalah mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV/Nurul)

KSPI dan Partai Buruh pun menduga bahwa Kemnaker mengeluarkan aturan tersebut tidak berkonsultasi dengan presiden, mengingat BPJS bukan di bawah menteri tapi dibawah presiden.

“Ingat ini dana titipan dari buruh dan perusahaan. Buruh titip 2 persen di potong gaji, pengusaha 3,7 persen. Artinya, sekitar 5,7 persen itu hak milik buruh,” sebutnya.

Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menduga, bisa jadi Permenaker tersebut berencana menahan dana sekitar Rp 387,45 triliun milik pekerja untuk mengatasi keterbatasan likuid pemerintah atau akan diinvestasikan untuk proyek-proyek infrastruktur.

Tuduhan tersebut beralasan karena defisit APBN2021 mencapai Rp 787 triliun dan BI tidak diizinkan lagi membeli SUN untuk menutupi defisit APBN tersebut.

Dana investasi yang dikelola BPJS Jamsostek sampai akhir 2021 mencapai Rp 553,5 triliun. Mayoritas dana tersebut digunakan yakni 63 persen yang ditempatkan di surat utang.

Kemudian 19 persen di deposito, 11 persen di saham, 6,5 persen di reksadana, dan 0,5 persen sisanya merupakan investasi langsung.

“Bila dana investasi JHT (70 persen) Rp 387,45 triliun dapat dikelola sampai pekerja berusia 56 tahun maka pemerintah memiliki dana likuid yang cukup besar untuk dimanfaatkan,” ujar Achmad  yang juga pengajar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Pendiri dan CEO Narasi Institute dalam siaran pers, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, KSPI Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU