> >

Perbandingan Manfaat JKP dan JHT, Besar Mana?

Kebijakan | 15 Februari 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sementara itu, menurut regulasi yang lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, pekerja yang di-PHK mendapat JHT senilai 5,7 persen dari upah bulanannya.

Misalnya, gaji pekerja yang di-PHK sebesar Rp5 juta per bulan, maka manfaat JHT yang diterimanya yakni Rp285 ribu dikali 24 bulan sehingga totalnya menjadi Rp6,84 juta.

Lalu, nilai tersebut masih ditambah lima persen pengembangan selama dua tahun yaitu Rp355 ribu. 

Jadi, total manfaat JHT pekerja tadi adalah Rp7,19 juta.

"Sehingga secara efektif regulasi baru ini (JKP) memberikan manfaat lebih besar yaitu Rp10,5 juta, dibanding (JHT) Rp7,19 juta," ujar Airlangga.

Dari simulasi itu, Airlangga mengklaim, manfaat JKP lebih besar nilainya daripada Jaminan Hari Tua (JHT).

Alasannya, karena skema keduanya telah tertuang secara jelas di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"(Jadi), dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, akumulasi manfaat (JHT) yang diterima akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, JKP itu sejatinya adalah perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tak Hanya Syarat Klaim JHT, Bulan Ini BPJS Ketenagakerjaan Juga Luncurkan Program JKP, Apa itu?

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU