Perbandingan Manfaat JKP dan JHT, Besar Mana?
Kebijakan | 15 Februari 2022, 08:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan simulasi besaran mafaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Simulasi tersebut sebagai upaya membandingkan besaran uang yang diterima pekerja jika terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Besaran manfaat JKP
Salah satu manfaat dari JKP yakni berupa uang tunai yang bakal diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk enam bulan setelah mengalami PHK.
"Pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan ke-1 sampai ke-3, dan 25 persen upah pada bulan empat hingga enam," kata Airlangga dilansir dari Antara, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Diambil Umur 56 Tahun, Disebut "Kebijakan Otoriter"
Airlangga mencontohkan, apabila seorang pekerja di-PHK pada tahun kedua dengan gaji bulanan Rp5 juta, maka besaran manfaat JKP-nya yakni Rp2,25 juta per bulan dan diberikan sebanyak tiga kali.
Jadi, total manfaat JKP yang berhak diterima oleh pekerja tersebut untuk bulan pertama hingga ketiga adalah Rp6,75 juta.
Selanjutnya, pada bulan keempat sampai keenam, nilai manfaat JKP tersebut turun menjadi Rp1,25 juta atau Rp3,75 juta setelah dikalikan sebanyak tiga kali.
Dengan demikian, dalam kasus tersebut, pekerja yang bersangkutan akan menerima manfaat JKP berupa uang tunai sebesar Rp10,5 juta untuk enam bulan.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Pastikan JHT Bisa Diklaim sebelum Usia 56 Tahun, tapi ...
JHT Sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara