> >

Selain karena Dugaan Adanya Kartel Minyak Goreng, Ini Alasan YLKI Bikin Petisi Online

Ekonomi dan bisnis | 11 Februari 2022, 17:05 WIB
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (Sumber: ylki.or.id)

Keempat, untuk melibatkan publik sebagai konsumen minyak goreng dalam mendorong adanya perubahan kebijakan atau policy change.

"Perubahan ini tanpa melibatkan publik itu menjadi sebuah upaya yang kurang kuat, hingga petisi online itu kami lakukan untuk menciptakan kecerdasan publik dalam isu-isu publik seperti minyak goreng ini," ungkapnya. 

Sebagai informasi, petisi tersebut telah dibuat oleh YLKI sejak Kamis (3/2) pekan lalu, dengan target 2.500 tanda tangan masyarakat.

Menurut penuturan Tulus, hingga hari ini, Jumat (11/2), petisi tersebut telah ditandatangani oleh 1.969 orang.

Nantinya, sambungnya, jika target penanda tangan petisi telah mencapai 2.500 orang, YLKI akan mengirimkan data hasil petisi kepada ketua KPPU.

Baca Juga: DMO dan DPO Minyak Goreng Berlaku, YLKI: Kenapa Enggak dari Kemarin-Kemarin?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU