> >

Wacana Pembentukan Tim Pengawas Atasi Dugaan Kartel Minyak Goreng

Ekonomi dan bisnis | 8 Februari 2022, 10:30 WIB
Wacana pembentukan tim pengawas yang terdiri dari berbagai unsur termasuk penegak hukum dinilai dapat menjadi perangkat untuk menguak dugaan kartel minyak goreng. (Sumber: Kompas.tv/Natalia)

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (4/2/2022) mulai memanggil produsen minyak goreng guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2), menyebutkan, "dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan." 

Deswin menjelaskan, berdasarkan kajian KPPU disimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Hal itu lantaran hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau Concentration Ratio empat perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.

KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. "Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022."

Baca Juga: YLKI Bikin Petisi, Isinya Minta KPPU Usut Kartel Minyak Goreng

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU