Susi Air Minta Bupati dan Sekda Malinau Bayar Ganti Rugi Rp8,95 M Dalam 3 Hari
Ekonomi dan bisnis | 8 Februari 2022, 09:36 WIBVisi Law Office mengatakan, anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
Mereka mengklaim tindakan tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.
Susi Air telah menyewa Hanggar Bandara Malinau, sejak 2012 dengan tarif sewa Rp15,3 juta. Pada 2020 dan 2021, terjadi keterlambatan pembayaran sewa karena pandemi Covid-19.
Namun, Manajemen Susi Air mengaku telah membayar keterlambatan biaya sewa hanggar, termasuk dendanya. Susi Air juga membantah kabar yang menyebut mereka tidak membayar sewa Hanggar Bandara Malinau.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :