Tak Bisa Tunjukkan Hasil Tes Covid, Refund Tiket KA Kini Hanya Dikembalikan 75 Persen
Ekonomi dan bisnis | 8 Februari 2022, 07:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ada aturan baru terkait pengembalian dana tiket bagi calon penumpang Kereta yang gagal berangkat, karena tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bea tiket kini hanya dikembalikan sebesar 75 persen.
"Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun," kata Eva dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Selasa (8/2/2022).
Ia mengungkapkan, tiket bisa dikembalikan 100 persen jika calon penumpang positif Covid-19. Tiket bisa dikembalikan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
Baca Juga: Sorotan Berita: Jabodetabek PPKM Level 3 hingga Bupati Langkat Jelaskan soal Kerangkeng Manusia
Begitu juga jika calon penumpang belum divaksin, maka refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
Lalu apabila calon penumpang tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.
Sedangkan pengembalian 75 persen dilakukan jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR. Refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Selanjutnya pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.
Baca Juga: Alasan Jabodetabek, Bandung, Jogja, dan Bali Dinaikkan Menjadi PPKM Level 3
"Di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang," ujar Eva.
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi," ucapnya.
Sementara itu, syarat dan ketentuan bepergian menggunakan kereta saat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.
Berikut adalah isi ketentuannya:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, DKI Jakarta Siapkan 22 Ribu Tempat Tidur Perawatan Pasien Covid-19
2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.
3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.
"Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Social media @keretaapikita @kai121_," kata Eva.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :