> >

Keluhan Nasabah Unit Link Prudential Akan Diselesaikan lewat Arbitrase Mulai 15 Februari 2022

Ekonomi dan bisnis | 8 Februari 2022, 07:11 WIB
Nasabah unit link Prudential akan menempuh jalur arbitrase untuk menyelesaikan keluhan mereka terkait produk unit link Prudential. Proses arbitrase akan dimulai pada 15 Februari 2022 (8/2/2022). (Sumber: businesstimes.com.sg)

Arbitrase LAPS SJK akan dilaksanakan dalam bebrapa tahap. Pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK, kepada pihak yang menyampaikan keluhan (masing-masing individu) secara bertahap.

Selanjutnya mereka harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan, untuk memberikan persetujuan dalam melanjutkan proses melalui prosedur arbitrase LAPS SJK.

Berikutnya, adalah penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK, sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknis.

Lalu, individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK, sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen.

Baca Juga: Kenali Risiko Unit Link, Produk Asuransi yang Bikin Jutaan Nasabah Menutup Polisnya

Tahap terakhir adalah pelaksanaan proses arbitrase di LAPS SJK.

Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro menyatakan, pihaknya akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai.

“LAPS SJK akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut. Penyelesaian yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat,” tuturnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU