> >

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Sejumlah Sektor Usaha

Kebijakan | 3 Februari 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi
sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud.

Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK-149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.

“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” tutur Neilmadrin.

Baca Juga: Mendag Lutfi Sebut Pedagang Campur Minyak Goreng Mahal dengan yang Murah

Ia menjelaskan, penyusunan kebijakan ini telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait.

“Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” pungkasnya.

Ketentuan selengkapnya tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk salinan PMK-3/PMK.03/2022 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU