Baca Juga: Mendag Lutfi Sebut Pedagang Campur Minyak Goreng Mahal dengan yang Murah
Semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Kemenkeu menyatakan PPS memiliki banyak manfaat untuk Wajib Pajak (WP), sehingga WP diharapkan dapat berpartisipasi.
Diantaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Penulis : Dina Karina
Editor : Purwanto
Sumber :