> >

Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti

Kebijakan | 2 Februari 2022, 13:47 WIB
Menteri Keuangan dan Ketua KSSK Sri Mulyani telah meneken aturan insentif tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor otomotif dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di 2022. (Sumber: Kementerian Keuangan )

PPnBM DTP akan diberikan pada mobil jenis LCGC (Low Cost Green Car). Pada kuartal I 2022 atau Januari-Maret, mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Seluruh PPnBM tersebut akan ditanggung pemerintah.

Lalu pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 konsumen bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen.

Diskon PPnBM juga berlaku untuk mobil seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta. Awalnya mobil kategori tersebut dikenakan PPnBM sebesar 15 persen. Namun pemerintah akan menanggung setengahnya di kuartal I 2022. Jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua konsumen membayar penuh sebesar 15 persen.

PPnBM kepada LCGC mulai diterapkan pemerintah sejak 16 Oktober 2021 lalu. Perhitungan PPnBM sebesar 3 persen kepada LCGC adalah berdasarkan emosi karbon atau kadar gas buang buangnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Garuda Temui Kemnaker Soal PHK Karyawan, Dirut: Belum Ada Agenda

Sementara besaran diskon PPN DTP properti alias diskon pembelian rumah mendapat diskon 50 persen untuk harga rumah sampai Rp2 miliar.

Tadinya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar mencapai 100 persen alias benar-benar dibebaskan. Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dari rentang Rp2 miliar - Rp5 miliar yang hanya mendapat diskon 25 persen.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU