> >

Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti

Kebijakan | 2 Februari 2022, 13:47 WIB
Menteri Keuangan dan Ketua KSSK Sri Mulyani telah meneken aturan insentif tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor otomotif dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di 2022. (Sumber: Kementerian Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani aturan insentif tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor otomotif dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di 2022.

Ia menyampaikan, aturannya tinggal menunggu nomor perundangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Untuk PMK sektor otomotif maupun perumahan keduanya sudah saya paraf, sekarang sedang dalam proses pengundangan artinya mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai ya langsung akan diumumkan hari ini juga, jadi lebih kepada masalah pengundangannya, sudah selesai semua," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK secara virtual, Rabu (2/2/2022).

Sri Mulyani yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, insentif pajak PPnBM dan PPN DTP perumahan sangat efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.

Baca Juga: Kemendag Sebut Penimbun Minyak Goreng akan Rugi Sendiri

Insentif PPN perumahan telah diikuti oleh pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Ratio (LTV/FTV) dari Bank Indonesia (BI). Sepanjang 2021, realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) mencapai Rp465 triliun.

Kemudian untuk otomotif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan pelonggaran atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan.

Dengan bantuan tersebut, tercatat sepanjang 2021 realisasi kredit kendaraan bermotor (KKB) berhasil mencapai Rp97,45 triliun. Capaian tersebut sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di 2021 yang mencapai 863.300 unit, dibanding dengan penjualan mobil di tahun 2020 yang mencapai 578.3000 unit.

"Dukungan KSSK terhadap sektor perbankan merupakan bagian dari paket kebijakan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi melalui intermediasi perbankan. Makin normal tingkat intermediasi oleh sektor keuangan perbankan, maka pemulihan ekonomi akan makin terakselerasi," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Asyik, Sekarang Beli Mobil LCGC Dapat Diskon PPnBM

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU