21 Bank dan KSEI Resmi Gabung BI Fast, Bisa Transfer Antar Bank Biayanya Hanya Rp.500
Perbankan | 31 Januari 2022, 14:18 WIBLayanan BI-FAST memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring, hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima.
BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-FAST sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1. BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.
Keunggulan BI-Fast adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya berdurasi sekitar 25 detik. Hal tersebut membedakan dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.
Selain itu, penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.
Baca Juga: Bank Indonesia Jelaskan Soal Peretasan Data, Dipastikan Layanan Operasional Tak Terganggu
1. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
2. Bank Sahabat Sampoerna
3. Bank Harda Internasional (Allo Bank)
4. Bank Maspion
5. Bank KEB Hana Indonesia
6. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga (Bank Raya)
7. Bank Ina Perdana
8. Bank Mandiri Taspen
9. Bank Nasional Nobu
10. Bank Jatim UUS
11. Bank Mestika Dharma
12. Bank Jatim
13. Bank Multiarta Sentosa
14. Bank Ganesha
15. Bank OCBC NISP UUS
16. Bank Digital BCA
17. Bank Sinarmas UUS
18. Bank Jateng UUS
19. Standard Chatered Bank
20. Bank Jateng
21. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali
22. Bank Papua
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :