> >

DMO & DPO Minyak Goreng Ditetapkan, Produsen Wajib Pasok 20 Persen dari Angka Ekspor ke Dalam Negeri

Kebijakan | 27 Januari 2022, 20:21 WIB
Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi menyampaikan Kemendag akan menetapkan kebijakan DMO dan DPO. untuk produk minyak goreng.(Sumber: Youtube/Kementerian Perdagangan)

Di sisi lain, Mendag juga mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam membeli produk minyak goreng, karena pemerintah menjamin ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau.

"Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan ini. Kami berharap harga minyak goreng dapat stabil dan terjangkau bagi masyarakat serta tetap menguntungkan produsen," tandasnya.

Baca Juga: Kemendag Pastikan Kebijakan Minyak Goreng Murah di Retail Modern Tidak Rugikan Pedagang Pasar

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU