> >

Pemerintah Bebaskan 4 Jenis Dokumen dari Bea Materai, Ini Daftarnya

Kebijakan | 27 Januari 2022, 09:35 WIB
Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Pemerintah membebaskan 4 jenis dokumen dari materai. (Sumber: Antara )

Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini 6 Dokumen yang Mewajibkan Penggunaan Materai Rp10.000

Kemudian, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Kemudian, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

4. Dokumen terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Baca Juga: Beli Materai Rp 10.000 Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Caranya

"Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang Terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak," kata Neilmadrin.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU