> >

OJK Larang Lembaga Keuangan Gunakan Kripto, Masyarakat Diminta Paham Risikonya

Ekonomi dan bisnis | 25 Januari 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi mata uang kripto. (Sumber: Shutterstock/Antara)

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” ucapnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU