OJK Larang Lembaga Keuangan Gunakan Kripto, Masyarakat Diminta Paham Risikonya
Ekonomi dan bisnis | 25 Januari 2022, 14:34 WIB“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :