KPPU Jelaskan Soal Kartel & Saran Atasi Harga Minyak Goreng
Ekonomi dan bisnis | 22 Januari 2022, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional.
Upaya penetapan harga oleh pemerintah saat ini untuk jangka pendek dinilai bagus, namun untuk jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri.
Hal ini dikarenakan tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi serta kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.
Hal tersebut disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas hasil kajian terkait permasalahan lonjakan harga minyak goreng.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi menjelaskan, kajian dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter.
“Serta adanya dugaan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng,” ujarnya dalam forum jurnalis yang diadakan secara daring, pada Kamis (20/1/2022), seperti tertulis dalam siaran pers, Jumat (21/1/2022).
Kajian penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha. Ia pun menyebut bahwa sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut sudah ada.
Baca Juga: Awas, Ancaman Penjara dan Denda Menanti Penimbun Minyak Goreng Murah
Adapun, dari hasil penelitian KPPU melihat terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
Kemudian, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng.
Selain itu, sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata. Sebagian besar pabrik berada di Pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV