> >

Status PKPU Diperpanjang, Begini Komentar Dirut Garuda Indonesia

Bumn | 21 Januari 2022, 15:29 WIB
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang status PKPU Garuda selama 60 hari (21/1/2022).. (Sumber: Instagram @garuda.indonesia )

"Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal," ujar Irfan. 

"Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan ditengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung," ujarnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU