Awas, Ancaman Penjara dan Denda Menanti Penimbun Minyak Goreng Murah
Ekonomi dan bisnis | 21 Januari 2022, 12:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan minyak goreng satu harga ikut diawasi oleh Polri. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penimbunan oleh pihak tertentu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan.
"Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).
Polri dan Kemendag pun membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.
Baca Juga: Demi Minyak Goreng Rp14 Ribu, Warga Polewali Mandar Abai Prokes Sampai Dorong-dorongan!
Ia juga mengingatkan, bagi siapa saja yang kedapatan memborong atau menimbun minyak goreng yang dijual Rp14.000 per liter, akan dikenakan sanksi pidana.
Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.
"Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan.
Minyak goreng yang disubsidi pemerintah mulai dijual di ritel modern seluruh Indonesia, pada Rabu (21/1/2022). Harganya yaitu Rp14.000/liter untuk semua merek, dan berlaku kelipatan untuk kemasan 2 liter, 5 liter, hingga 25 liter.
Baca Juga: Ada Peritel yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000/Liter? Laporkan ke Sini
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :