> >

Kabar Baik untuk Pelaku UMK, Biaya Sertifikasi Halal Semula Rp4 Juta Turun Jadi Rp650 ribu

Kebijakan | 17 Januari 2022, 12:17 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler menjadi Rp650 ribu khususnya bagi pemilik usaha mikro dan kecil (UMK). (Sumber: Dok. Kemenag)

Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.

Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) guna melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.

Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal.

Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.

"Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik," ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Produk Halal Lagi Digemari Masyarakat? Ini Alasannya

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU