Kabar Baik untuk Pelaku UMK, Biaya Sertifikasi Halal Semula Rp4 Juta Turun Jadi Rp650 ribu
Kebijakan | 17 Januari 2022, 12:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler menjadi Rp650 ribu khususnya bagi pemilik usaha mikro dan kecil (UMK).
Sebelumnya, biaya sertifikasi halal dikenakan sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta.
"Tarif baru ini jauh lebih murah," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham seperti dikutip Antara, Senin (17/1/2022).
Aqil menjelaskan, rincian dari biaya tersebut yaitu Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
"Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai," ujarnya.
Baca Juga: Aturan Lengkap Kewajiban Sertifikasi Halal Kosmetik dan Obat-Obatan
Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.
Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara