Garuda Imbau Kreditur Segera Daftarkan Kewajiban Usaha Saat PKPU
Bumn | 4 Januari 2022, 12:17 WIBBaca Juga: Garuda Banyak Digugat dan Utang Setumpuk, Pengamat: Prospek Bisnisnya Masih Bagus
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
Pada Kamis (9/12/2021), Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Garuda dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Hal itu berdasarkan permohonan PT Mitra Buana Koorporindo yang merupakan Mitra usaha Garuda.
Baca Juga: Eks Bos Bukalapak Jadi Penasihat Luhut, Ini Tugasnya
Lewat putusan PKPU Sementara, Garuda diberikan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Dalam proses perdamaian, Garuda akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :