> >

Garuda Imbau Kreditur Segera Daftarkan Kewajiban Usaha Saat PKPU

Bumn | 4 Januari 2022, 12:17 WIB
Garuda Indonesia meminta para kreditur segera mendaftarkan kewajiban usaha yang tertunda di Garuda, selama masa pendaftaran administratif hingga 5 Januari 2022. Hal itu adalah bagian dari PKPU Sementara Garuda. (Sumber: Antara )

Baca Juga: Garuda Banyak Digugat dan Utang Setumpuk, Pengamat: Prospek Bisnisnya Masih Bagus

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.

Pada Kamis (9/12/2021), Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Garuda dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Hal itu berdasarkan permohonan PT Mitra Buana Koorporindo yang merupakan Mitra usaha Garuda.

Baca Juga: Eks Bos Bukalapak Jadi Penasihat Luhut, Ini Tugasnya

Lewat putusan PKPU Sementara, Garuda diberikan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

Dalam proses perdamaian, Garuda akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU