> >

PT Indonesian Tobacco Tanggapi Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok

Ekonomi dan bisnis | 4 Januari 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi - Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen (Sumber: Tribunnews.com)

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU