Perhatian! Pengendara Tak Bisa Pinjam Kartu Tol Mobil Belakang di Jalan Tol Ini
Ekonomi dan bisnis | 30 Desember 2021, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bagi Anda yang ingin bepergian selama liburan Tahun Baru, ada baiknya memperhatikan peraturan di jalan tol yang akan dilintasi. Karena jika lalai dan melanggar aturan, Anda bisa dikenakan denda besar.
Misalnya, saat melewati jalan tol yang menerapkan pembayaran sistem tertutup. Seperti Tol Surabaya-Gresik, Tol Trans Jawa, dan Tol Trans Sumatera.
Saat melintasi tol sistem tertutup, pengendara harus melakukan 2 kali tap kartu tol elektronik di pintu masuk dan pintu keluar tol.
Perlu diingat, di jalan tol dengan sistem pembayaran tertutup, 1 kartu tol elektronik tidak bisa digunakan oleh 2 kendaraan. Jika itu terjadi, pintu tol tidak akan mau membuka dan pengendara bisa dikenakan denda.
Baca Juga: Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Mulai 3 Januari 2022, Ini Besarannya
Hal itu sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Pasal 86 peraturan pemerintah itu menyebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Pengguna tol akan dikenakan denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.
Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2022, Tarif Antigen di 83 Stasiun Ini Turun Jadi Rp35.000
"Masalah bisa terjadi di sistem tertutup. Karena di gerbang masuk, mesin GTO akan store data asal gerbang ke dalam kartu. Sedang di sistem terbuka mesin langsung men-deduct saldo didalam kartu," terang Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso kepada KOMPAS TV beberapa waktu lalu.
Sedangkan di jalan tol dengan pembayaran sistem terbuka, seperti Tol Jagorawi dan Tol Dalam Kota Jakarta, 1 kartu tol elektronik bisa digunakan untuk 2 mobil.
Selain terkait pembayaran, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:
- Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol
Jadi, pastikan Anda mengisi kartu tol elektronik dengan saldo yang cukup dan patuhi peraturan lalu lintas selama perjalanan, agar liburan anda lancar serta menyenangkan.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :