Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Mulai 3 Januari 2022, Ini Besarannya
Kebijakan | 30 Desember 2021, 14:58 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Tarif Tol Surabaya-Gresik, Jawa Timur, akan naik mulai 3 Januari 2022. Kenaikan tarif berbeda-beda sesuai jarak dan jenis kendaraan, mulai dari Rp1.000 hingga Rp5.000.
Misalnya untuk kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes, awalnya Rp3.000 akan menjadi Rp4.000, kemudian golongan II dengan rute yang sama awalnya Rp7.500 akan menjadi Rp9.500.
Berikutnya, untuk tarif dari Manyar menuju Dupak awalnya Rp17.000 akan menjadi Rp22.500 untuk golongan I, sedangkan untuk kendaraan golongan V awalnya Rp34.000 akan menjadi Rp44.500.
Humas PT Margabumi Matraraya Andjar Hari Sutoto mengatakan, pihaknya sebagai pengelola tol harus menaikkan tarif untuk pengembalian dana investasi pembangunan tol tersebut.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2022, Tarif Antigen di 83 Stasiun Ini Turun Jadi Rp35.000
Kenaikan tarif juga sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggal 20 Desember 202, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.
"Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No.15 Tahun 2005," kata Andjar dalam keterangan resminya di Surabaya, Kamis (30/12/2021).
Dana hasil kenaikan tarif, juga akan digunakan untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan. Karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi, serta telah mempertimbangkan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
"Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media dan di gardu transaksi tol," ujar Andjar.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jabar Naik 5 Persen, tapi Ada Syaratnya
Tol Surabaya-Gresik sepanjang 20,73 km ini, menggunakan sistem pembayaran tertutup. Artinya pengendara harus melakukan 2 kali tapi kartu tol elektronik di pintu masuk dan pintu keluar tol.
Perlu diingat, di jalan tol dengan sistem pembayaran tertutup, 1 kartu tol elektronik tidak bisa digunakan oleh 2 kendaraan. Jika itu terjadi, pintu tol tidak akan mau membuka dan pengendara bisa dikenakan denda.
Sehingga pastikan Anda membawa kartu tol elektronik dan saldo yang cukup agar perjalanan lancar.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :