> >

Ibu Kota Negara Pindah pada Semester I 2024, Bapennas Beberkan Langkah-Langkah Pemerintah

Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi - Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke kalimantan Timur rencananya dilaksanakan pada semester I 2024. (Sumber: Dok. Kementerian PUPR)

Menurutnya, Presiden nantinya akan menetapkan kepala daerah yang merangkap kepala otoritas IKN selama lima tahun. Kepala daerah ini dibantu oleh wakil kepala daerah khusus IKN.

"Kemudian kita juga buat penataan ruang, ada aspek pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan keamanan serta ketahanan. Penataan ruang menjadi penting karena kita menjadi bagian dari Kalimantan Timur, sehingga penting untuk menempatkan IKN dalam tata ruang provinsi Kaltim dan Pulau Kalimantan," paparnya.

Ia menyebutkan pula, Presiden Joko Widodo akan menkonsultasikan bagaimana detail pemindahan ibu kota yang akan dilakukan, penamaannya, dan status perpindahannya.

Hal itu termasuk pemindahan kementerian dan lembaga dalam negeri, lembaga luar negeri, pengalihan atas tanah, dan aspek pendanaan.

"Di bagian akhir Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, kita telah buat kerangka waktu untuk membuat turunan aturannya setelah disahkan yang kita rencanakan selesai dalam dua bulan," kata Velix.

Baca Juga: Kepala Bappenas Ungkap Pembangunan Sudah Dimulai Saat Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke DPR

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU