> >

Ibu Kota Negara Pindah pada Semester I 2024, Bapennas Beberkan Langkah-Langkah Pemerintah

Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi - Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke kalimantan Timur rencananya dilaksanakan pada semester I 2024. (Sumber: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur rencananya dilaksanakan pada semester I tahun 2024.  

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang masih dalam proses penyusunan menjadi undang-undang.

"Dalam RUU ini kita memberikan muatan tentang pemindahan status IKN kita yang seringkali ditanya kapan. Kami rencanakan semester I 2024, ini termasuk dalam aspek pemindahan ibu kota," kata Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando Wanggai dalam diskusi publik daring tentang RUU IKN, Selasa (21/12/2021), dilansir dari Antara.

Velix menjelaskan, RUU tentang IKN juga memuat visi dan prinsip pengelolaan IKN yang diharapkan bisa menjadi kota dengan aktivitas yang berkelanjutan dan menggerakkan perekonomian nasional.

Dengan kepindahan center of growth dari Jakarta ke Pulau Kalimantan, lanjutn Velix, harapannya  ada perubahan dalam konteks redistribusi pembangunan wilayah, redistribusi klaster ekonomi, serta konsep superhub konektivitas itu bisa terjadi dan titik pertumbuhan ekonomi dapat lebih merata.

Baca Juga: Anggota DPR Soroti Ancaman Banjir di Lokasi Ibu Kota Baru Akibat Kerusakan Lahan

Adapun, dalam RUU tentang IKN, pemerintah berencana membangun ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur dengan lahan seluas 256 ribu hektare (ha).  

Lahan tersebut akan dibagi untuk kawasan inti atau pusat pemerintahan sekitar 56 ribu ha dan pengembangan IKN sekitar 199 ribu ha.

Selain itu, dalam RUU tersebut memuat tentang rencana induk pengelolaan IKN yang berisi strategi pentahapan dan langkah-langkah serta regulasi yang dibutuhkan.

"Terkait juga bentuk dan susunan pemerintahannya. Ini status pemerintahannya daerah khusus IKN yang akan ditetapkan setelah terdapat kesepakatan dengan DPR," terang Velix.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU