Dirut Irfan Setiaputra: PKPU akan Jadi Titik Balik Pemulihan Kinerja Garuda Indonesia
Bumn | 21 Desember 2021, 19:39 WIBBaca Juga: Per November 2021, APBN Sudah Tekor Rp611 Triliun
Delisting Saham GIAA
Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu menyampaikan potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda Indonesia (GIAA).
Menanggapi hal itu, pihak Garuda Indonesia mengaku mempercepat upaya pemulihan kinerja melalui proses PKPU.
Harapannya, maskapai pelat merah itu dapat mencapai kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti semula.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan melakukan delisting saham setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.
Sementara, saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
Baca Juga: Sudah Masuk Draf RUU, Pemerintah Jadwalkan Pemindahan Ibu Kota Negara Mulai Semester 1 2024
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV