NIK Jadi NPWP, Sejauh Mana Progresnya dan Kapan Mulai Berlaku?
Kebijakan | 21 Desember 2021, 17:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan tengah menyiapkan sistem administrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Diketahui, penerapan penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut tercantum dalam Undang-Undang Perpajakan Nasional (UU HPP).
"Progresnya kami sedang siapkan sistem administrasi kami dengan NIK yang akan digunakan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, yang disiarkan kanal YouTube Kementerian Keuangan RI, Selasa (21/12/2021).
Suryo menambahkan, nantinya sistem ini juga akan disambungkan kepada core tax, yakni sistem perpajakan baru yang juga sedang dibangun oleh DJP.
Direncanakan, implementasi NIK sebagai NPWP akan dimulai 2023. Penggabungan ini bertujuan untuk integrasi satu data nasional.
Data tersebut akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
Menurut penjelasannya, implementasi ini akan memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan di kantor pajak.
Baca Juga: NIK dan NPWP Beda, Sri Mulyani: Pusing Lah Jadi Penduduk Indonesia Itu
"Kedepan penggunaan NIK sebagai NPWP yang dimiliki adalah sebagai alat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan dari DJP. Kita tidak perlu menghapal 2 nomor, cukup menggunakan NIK sebagai nomor identitas pada waktu bertransaksi dengan DJP," jelasnya.
Lebih lanjut, Suryo menyampaikan sejauh ini DJP juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan integrasi tersebut.
"Kami tidak sendirian. Kami pasti menggandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi NIK dengan NPWP yang kami kelola saat ini," ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya Suryo juga telah menegaskan tidak semua warga yang mempunyai NIK lantas akan dikenakan pajak.
Tetapi, kata dia, hanya dipungut dari orang yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dari usaha. Gaji atau penghasilan yang dikenakan pajak juga ada ketentuannya.
UU HPP menyatakan, orang yang dikenakan pajak adalah masyarakat dengan pendapatan Rp60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp4,5 juta per bulan.
Sehingga, orang yang gajinya Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya.
Baca Juga: Sri Mulyani Mengajar Soal APBN Hingga Penggabungan NIK-NPWP di Depan Pelajar SD-SMA
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV