OJK Masih Moratorium Izin Pinjol Baru
Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2021, 06:40 WIBSelain pinjol, isu lain di sektor keuangan yang tengah menjadi perhatian adalah investasi kripto. Namun, untuk kripto, OJK masih belum melakukan pengaturan khsusus.
Baik OJK, Bank Indonesia (BI) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih melihat kripto sebagai komoditi. Sehingga status pengawasan masih berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Namun begitu, masing masing otoritas tetap berkoordinasi terkait kripto yang kini sudah banyak digunakan untuk investasi masyarakat.
Penulis : Juni Triyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV