> >

OJK Masih Moratorium Izin Pinjol Baru

Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2021, 06:40 WIB
Wakil Ketua Komisioner OJK Nurhaida (tengah) saat memberikan keterangan pada diskusi Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan beberapa waktu lalu. (Sumber: Dokumentasi Kompas TV)

Selain pinjol, isu lain di sektor keuangan yang tengah menjadi perhatian adalah investasi kripto. Namun, untuk kripto, OJK masih belum melakukan pengaturan khsusus.

Baik OJK, Bank Indonesia (BI) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih melihat kripto sebagai komoditi. Sehingga status pengawasan masih berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Namun begitu, masing masing otoritas tetap berkoordinasi terkait kripto yang kini sudah banyak digunakan untuk investasi masyarakat.

Penulis : Juni Triyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU