> >

Apindo Imbau Perusahaan di Jakarta Tidak Terapkan Revisi UMP

Ekonomi dan bisnis | 20 Desember 2021, 13:34 WIB
Apindo dan Kadin DKI Jakarta menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan karena merevisi kenaikan UMP 2021. Pengusaha akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (20/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Dina Karina )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Protes pengusaha atas revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta terus berlanjut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP tersebut.

Hal itu lantaran Apindo akan mengajukan gugatan atas putusan tersebut.

Sehingga, perusahaan sebaiknya menunggu hasil putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita mengimbau agar perusahaan di Jakarta tidak menerapkan revisi itu karena melanggar aturan," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Gubernur Anies Kritik Kemenaker Soal Kenaikan UMP Buruh yang Sebelumnya Jauh di Bawah Inflasi

"Kita menunggu Pergub-nya seperti apa. Kalau Pergub-nya keluar, kita akan langsung ajukan gugatan TUN (Tata Usaha Negara)," tambahnya.

Hariyadi menjelaskan, Anies melanggar aturan karena tanggal 21 November 2021 Surat Keputusan (Gubernur) terkait kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,89 persen sudah diterbitkan.

Ditambah lagi, PP No 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penghitungan UMP tidak mengenal perubahan.

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," ujar Hariyadi.

Baca Juga: Wagub DKI Bantah Perubahan Kenaikkan UMP Jakarta 2022 Diputuskan Sepihak

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU