Apindo Imbau Perusahaan di Jakarta Tidak Terapkan Revisi UMP
Ekonomi dan bisnis | 20 Desember 2021, 13:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Protes pengusaha atas revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta terus berlanjut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP tersebut.
Hal itu lantaran Apindo akan mengajukan gugatan atas putusan tersebut.
Sehingga, perusahaan sebaiknya menunggu hasil putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita mengimbau agar perusahaan di Jakarta tidak menerapkan revisi itu karena melanggar aturan," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Gubernur Anies Kritik Kemenaker Soal Kenaikan UMP Buruh yang Sebelumnya Jauh di Bawah Inflasi
"Kita menunggu Pergub-nya seperti apa. Kalau Pergub-nya keluar, kita akan langsung ajukan gugatan TUN (Tata Usaha Negara)," tambahnya.
Hariyadi menjelaskan, Anies melanggar aturan karena tanggal 21 November 2021 Surat Keputusan (Gubernur) terkait kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,89 persen sudah diterbitkan.
Ditambah lagi, PP No 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penghitungan UMP tidak mengenal perubahan.
"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," ujar Hariyadi.
Baca Juga: Wagub DKI Bantah Perubahan Kenaikkan UMP Jakarta 2022 Diputuskan Sepihak
"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.
Menurut Hariyadi, UMP adalah jaring pengaman sosial yang diberikan kepada pegawai baru yang belum berpengalaman atau dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Kalau UMP dijadikan patokan upah rata-rata, kasihan tenaga kerja yang baru. Karena perusahaan pasti pilih yang berpengalaman," tandas Hariyadi.
Baca Juga: Anies Resmi Revisi Kenaikan UMP Jadi 5,1 Persen Atau Senilai Rp 225 Ribu
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sabtu (18/12/2021), merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Sehingga UMP 2022 DKI Jakarta naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.
Perhitungan kenaikan tersebut mengacu pada variabel yang berbeda dengan aturan pengupahan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV