Anggota Komisi V Minta Pemerintah Dengarkan Protes Soal Aturan 40 Persen Dana Desa untuk BLT
Kebijakan | 20 Desember 2021, 07:50 WIBBaca Juga: Status Ibu Kota Negara Diubah Jadi Daerah Khusus Agar Tak Langgar UUD 45
"Seluruh kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa," ujar Abdul Hakim, Jumat (17/12).
Menurutnya, 40 persen Dana Desa untuk program BLT Desa dapat mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, sebesar 40 persen Dana Desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani, delapan persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara