> >

Anggota Komisi V Minta Pemerintah Dengarkan Protes Soal Aturan 40 Persen Dana Desa untuk BLT

Kebijakan | 20 Desember 2021, 07:50 WIB
Anggota Komisi V DPR Hamid Noor Yasin meminta pemerintah mendengar protes Asosiasi Perangkat Desa terkait aturan BLT harus 40 persen dari dana desa. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin menyoroti aturan yang menyebutkan bahwa 40 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Aturan tersebut diprotes oleh Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi).

Hamid mengatakan, ketentuan tersebut membuat kepala desa kesulitan untuk mengalokasikan Dana Desa secara merata dan berkeadilan di desanya.

Lantaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jumlahnya tidak terlalu banyak, sedangkan kebutuhan pembangunan lebih diutamakan.

"Pemerintah harus mendengar dan mengajak para perangkat desa untuk temukan solusi terbaiknya," kata Hamid dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Asyik, Tukin Guru-Pengawas Pendidikan Agama Islam Rp142 M Cair!

"Hal ini dapat melanggar ketentuan pada UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, pada Pasal 72 ayat 2 yakni Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan," tambahnya.

Hamid memahami niat pemerintah untuk memberikan prioritas tahun 2021 ini kepada pemulihan ekonomi dengan revitalisasi BUMDes atau badan usaha milik desa.

Namun menurutnya, BLT cukup dipatok Rp300.000 per keluarga, bukan 40 persen dari Dana Desa.

Hamid menyatakan, DPR akan mendiskusikan masalah ini dengan menteri terkait untuk menemukan formulasi yang tepat pada Rapat Kerja di persidangan berikutnya secara intensif.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, alokasi anggaran Dana Desa sebesar 40 persen untuk program BLT Desa merupakan keberpihakan kepada warga miskin.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU