> >

Kemenparekraf Gugat Indosat Terkait Aset Tanah Negara

Ekonomi dan bisnis | 17 Desember 2021, 12:48 WIB
Indosat menjadi salah satu pihak yang digugat Kemenparekraf. (Sumber: Indosat)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan keterangan perbuatan melawan hukum pada Senin (13/12/2021).

Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah.

Baca Juga: Cegah Omicron, Pemerintah Indonesia Diminta Tutup Penerbangan Internasional

“Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” kata Dewi kepada media, Jumat (17/12/2021).

"Tapi di bawah kepemimpinan mas menteri ingin mengembalikan aset negara," tambahnya.

Perjanjian pemanfaatan BMN itu tadinya dilakukan oleh Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dengan  PT Sisindosat Lintas Buana (tergugat II). PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT Indosat Tbk. (yang juga menjadi tergugat II).

Dewi menjelaskan, pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS). Dengan sistem kerja sama ini, tanah yang merupakan milik pemerintah dan gedung yang akan dibangun bisa dimanfaatkan oleh pihak lain dalam waktu tertentu.

Baca Juga: Kamar Hotel Jakarta Hampir Penuh, Luhut: Ini Menggembirakan

Tapi dalam perjalanan kerja sama tersebut, PT. Lintas Buana mengalihkan kerja sama kepada PT Grahalintas Properti (tergugat I). Perjanjian kerja sama tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK memerintahkan agar perjanjian kerja sama disesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang. Karena itu, Kemenparekraf mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Grahalintas Properti.

“PT. Indosat dan PT. Sisindosat juga dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan karena dahulu mereka yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,” tutur Dewi.

Baca Juga: Erick Thohir: Merah Putih Fund akan Danai Startup Berstatus "Soon To Be Unicorn"

Namun sampai saat ini belum ada kejelasan di mana lokasi tanah dan bangunan yang menjadi objek gugatan Kemenparekraf. Sementara itu, pihak Indosat mengaku belum mendapatkan dokumen resmi gugatan tersebut.

"Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” kata Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang dalam konfirmasinya.

Ia juga menegaskan, Indosat akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menerapkan prinsip tata kelola atau good corporate governance (GCG).

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU