Kemenparekraf Gugat Indosat Terkait Aset Tanah Negara
Ekonomi dan bisnis | 17 Desember 2021, 12:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan keterangan perbuatan melawan hukum pada Senin (13/12/2021).
Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah.
Baca Juga: Cegah Omicron, Pemerintah Indonesia Diminta Tutup Penerbangan Internasional
“Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” kata Dewi kepada media, Jumat (17/12/2021).
"Tapi di bawah kepemimpinan mas menteri ingin mengembalikan aset negara," tambahnya.
Perjanjian pemanfaatan BMN itu tadinya dilakukan oleh Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dengan PT Sisindosat Lintas Buana (tergugat II). PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT Indosat Tbk. (yang juga menjadi tergugat II).
Dewi menjelaskan, pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS). Dengan sistem kerja sama ini, tanah yang merupakan milik pemerintah dan gedung yang akan dibangun bisa dimanfaatkan oleh pihak lain dalam waktu tertentu.
Baca Juga: Kamar Hotel Jakarta Hampir Penuh, Luhut: Ini Menggembirakan
Tapi dalam perjalanan kerja sama tersebut, PT. Lintas Buana mengalihkan kerja sama kepada PT Grahalintas Properti (tergugat I). Perjanjian kerja sama tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV