Status Ibu Kota Negara Diubah Jadi Daerah Khusus Agar Tak Langgar UUD 45
Kebijakan | 17 Desember 2021, 09:34 WIB"Kemudian, penyelenggaraan, pemerintahan oleh pemerintah daerah khusus IKN, di dalam rumusan yang baru penyelanggaraan pemerintahan di IKN diselenggarakan oleh pemerintahan daerah khusus IKN," ujar Suharso.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN dari fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, Pemda Khusus IKN sesuai RUU IKN, memiliki karakteristik khusus. Antara lain, tak memiliki DPRD, Bupati, maupun Gubernur, sehingga tidak ada pilkada di IKN.
Daerah khusus IKN hanya akan mengikuti Pileg dan Pilpres.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Mau Pindah, Apa Pengaruhnya Terhadap Pasar Properti Jakarta?
"Apakah boleh? Boleh sepanjang diatur di UU IKN. Karena perintah dari konstitusi adalah Pemda bersifat khusus atau daerah istimewa yang diatur UU IKN. Dikecualikan dari ketentuan pasal UU Pilkada," tutur Baidowi kepada media, Kamis (16/12).
Selanjutnya, proses dilanjutkan di Tim Perumus dan Tim Penyusun. Baidowi menyakini proses pembahasan RUU IKN akan cepat dilakukan karena hanya ada sekitar 34 pasal dan diperkirakan pada Masa Sidang Ke-3 Masa Sidang Tahun 2021-2022 selesai dibahas.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV