Status Ibu Kota Negara Diubah Jadi Daerah Khusus Agar Tak Langgar UUD 45
Kebijakan | 17 Desember 2021, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah dan DPR bersepakat mengubah status Ibu Kota baru, yaitu dari Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara menjadi Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.
Hal itu diputuskan dalam rapat lanjutan antara pemerintah yang diwakili Bappenas dan Panja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Rabu (15/12/2021) malam.
"Yang pertama adalah perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN, menjadi pemerintahan daerah khusus IKN," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Suharso menjelaskan, frasa pemerintahan khusus Ibu Kota Negara diubah karena bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Ini Isi RUU IKN yang Kini Sudah di Tangan DPR
Pasal tersebut berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".
Sehingga, bentuk pemerintahan selain daerah khusus dan daerah istimewa tidak diakui UUD. Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan konsep kelembagaan otorita IKN.
Tadinya, Otorita IKN direncanakan bisa menjalankan fungsi pemerintahan. Tapi kini diubah menjadi hanya fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Dalam draf yang baru, fungsi pemerintahan di IKN akan dijalankan oleh pemerintahan daerah khsus IKN.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada Alasan Konstitusional Ibu Kota Negara Jadi Otorita
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV