Orang Indonesia Punya Banyak Nomor Identitas, Sri Mulyani: Pusing Lah
Ekonomi dan bisnis | 15 Desember 2021, 12:50 WIBPajak dipungut dari wajib pajak yang sudah bekerja atau punya bisnis dengan jumlah penghasilan tertentu.
Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp4,5 juta per bulan.
Baca Juga: Hingga Oktober 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp6.038 T
Masyarakat dengan gaji Rp4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Begitu pula UMKM, dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.
"NIK memang akan identik dengan NPWP. Tapi kewajiban pajak tergantung dari kemampuan. Kalau tidak mampu bukan bayar pajak, tapi mendapatkan bantuan pemerintah," tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV